Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa M. Hanif Wicaksono masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah sempat tertunda, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin (19/2).
Adapun Hanif dilaporkan Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat 1 junto Pasal 48 Ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik.
M. Hanif Wicaksono tidak terima dan membantah dakwaan tersebut. Dia pun akan melakukan eksepsi.
Kuasa hukum Hanif, Achmad Chair mengatakan kliennya ditangkap karena diduga menyalahgunakan KTP terkait pinjaman online (pinjol).
"Kami lagi tunggu sampai sekarang belum ada bukti yang diperlihatkan kepada kami. Jadi, salah satu alasan eksepsi adalah itu," kata Ahmad Chair, seusai sidang.
Sementara itu, Hanif mengaku bingung dengan dakwaan yang dibacakan JPU sebab dirinya dipenjara karena dugaan penyalahgunaan pinjol.
"Sudah empat bulan saya di sini (penjara) tanpa ada kejelasan sama sekali," tutur Hanif.
Hanif Wicaksono didakwa melanggar UU ITE lantaran menyebarkan KTP selingkuhan istrinya, Bossman Mardigu.
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Bantah Tuduhan Penggerebekan, Bossman Mardigu: Penyebar Fitnah Sudah Ditahan
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi