Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
Dia lantas membeberkan bukti chat dugaan perselingkuhan istrinya, Destaza Hidayat dengan Bossman Mardigu.
"Ada 18 slide bukti terkait dugaan perselingkuhan. Ini sudah menjadi bukti resmi di persidangan," ungkap Hanif.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Syaputra mengatakan, kasus bermula ketika terdakwa mendapat KTP dari pelapor terkait Covid-19.
Terdakwa dan korban awalnya berteman. Namun, terdakwa curiga istrinya berselingkuh dengan Mardigu.
Dia lantas menyebarkan KTP Mardigu ke teman-teman dengan tulisan yang bersangkutan selingkuh dengan istrinya.
"Itu melanggar perlindungan data konsumen juga, dakwaan kedua melanggar pasal 65 ayat 2 junto pasal 67 ayat 2 tentang perlindungan data pribadi," jelas Andri Syaputra, seusai sidang.
Andri Syaputra menilai, apa yang dilakukan Hanif tersebut sudah melanggar undang-undang. Terlebih penyebaran tersebut dibumbui dengan kata-kata selingkuh. (jlo/jpnn)
Hanif Wicaksono didakwa melanggar UU ITE lantaran menyebarkan KTP selingkuhan istrinya, Bossman Mardigu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Bantah Tuduhan Penggerebekan, Bossman Mardigu: Penyebar Fitnah Sudah Ditahan
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi