Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE

Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE, Hanif Wicaksono. Foto: source for jpnn

Dia lantas membeberkan bukti chat dugaan perselingkuhan istrinya, Destaza Hidayat dengan Bossman Mardigu.

"Ada 18 slide bukti terkait dugaan perselingkuhan. Ini sudah menjadi bukti resmi di persidangan," ungkap Hanif.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Syaputra mengatakan, kasus bermula ketika terdakwa mendapat KTP dari pelapor terkait Covid-19.

Terdakwa dan korban awalnya berteman. Namun, terdakwa curiga istrinya berselingkuh dengan Mardigu.

Dia lantas menyebarkan KTP Mardigu ke teman-teman dengan tulisan yang bersangkutan selingkuh dengan istrinya.

"Itu melanggar perlindungan data konsumen juga, dakwaan kedua melanggar pasal 65 ayat 2 junto pasal 67 ayat 2 tentang perlindungan data pribadi," jelas Andri Syaputra, seusai sidang.

Andri Syaputra menilai, apa yang dilakukan Hanif tersebut sudah melanggar undang-undang. Terlebih penyebaran tersebut dibumbui dengan kata-kata selingkuh. (jlo/jpnn)

Hanif Wicaksono didakwa melanggar UU ITE lantaran menyebarkan KTP selingkuhan istrinya, Bossman Mardigu.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News