Istri Sibuk Merawat Mertua, Lelaki Bejat Ini Malah Paksa Anak Tiri Berbuat Terlarang
Kamis, 04 Agustus 2022 – 21:21 WIB
“Atas laporan ibu korban, kami tangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tahan di mapolsek,” kata Simanungkalit.
Polisi pun menjerat SS dengan Pasal 81 Ayat (3) jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Polsek Tapung Hilir menangkap seorang lelaki yang mencabuli anak tiri ketika istri sedang merawat mertua di rumah sakit.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi