Istri Terlelap, Lelaki Bejat Ini Malah Dobrak Kamar Anak Tiri dan Terjadilah
jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Polresta Serang bersama Polsek Kresek membekuk seorang pelaku pencabulan berinisial AE (38) yang sudah memerkosa anak tirinya, Bunga (nama samaran).
Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan korban merupakan anak di bawah umur yang diperkosa pada Sabtu (24/12) dini hari di rumah korban di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," kata Sri dalam siaran persnya, Jumat (3/2).
Menurut Sri, pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat tengah malam yakni saat ibu korban atau istri pelaku AE sedang tertidur.
Tersangka AE kemudian ke kamar korban dengan cara mendobrak pintu.
Lalu, pelaku membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan. Namun korban menolaknya.
Pelaku kemudian naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan.
Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Dasuki menambahkan bahwa korban yang di bawah umur tersebut tidak berdaya karena adanya ancaman dari pelaku.
Polisi menangkap AE tersangka kasus pemerkosaan anak tiri yang melakukan aksi bejat ketika istri terlelap.
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara