Istri Theo 2 Kali Dibawa Kabur, Pelakunya Ternyata Teman Sendiri, Oh
Kamis, 02 Juni 2022 – 06:53 WIB
Polisi pun sudah menahan TB alias Theo dan dia dijerat Pasal 338 KHUP subsider Pasal 351 Ayat 3 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polresta Jayapura Kota menangkap TB alias Theo (33). Dia merupakan pelaku pembunuhan terhadap Luki Laratmse (32) yang jasadnya ditemukan pada Senin (30/5).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji