Istri Theo 2 Kali Dibawa Kabur, Pelakunya Ternyata Teman Sendiri, Oh

Istri Theo 2 Kali Dibawa Kabur, Pelakunya Ternyata Teman Sendiri, Oh
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon memberikan keterangan kepada awak media. Dok Humas Polresta Jayapura Kota.

Polisi pun sudah menahan TB alias Theo dan dia dijerat Pasal 338 KHUP subsider Pasal 351 Ayat 3 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Polresta Jayapura Kota menangkap TB alias Theo (33). Dia merupakan pelaku pembunuhan terhadap Luki Laratmse (32) yang jasadnya ditemukan pada Senin (30/5).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News