Istri Tidur, Sang Suami Sering Menyelinap ke Kamar Anak Tiri, Sudah 5 Kali

Istri Tidur, Sang Suami Sering Menyelinap ke Kamar Anak Tiri, Sudah 5 Kali
Tersangka Andri Agung (kiri). Foto: khairunisyak sumeks.co

“Pelaku ditangkap dirumahnya pada (26/7) tanpa perlawanan,” bebernya.

Karena korban masih anak-anak Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Untuk psikologis, korban sudah mendapat pendampingan yang dilakukan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. (uni/sumeks.co)

Andri Agung Soemantri, 40, warga Desa Pematang Bintani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumsel, tega menyetubuhi anak sambungnya berinisial CH yang masih duduk di kelas dua SMP sebanyak lima kali.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News