Istri Tidur, Sang Suami Sering Menyelinap ke Kamar Anak Tiri, Sudah 5 Kali
Selasa, 03 Agustus 2021 – 21:38 WIB
“Pelaku ditangkap dirumahnya pada (26/7) tanpa perlawanan,” bebernya.
Karena korban masih anak-anak Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Untuk psikologis, korban sudah mendapat pendampingan yang dilakukan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. (uni/sumeks.co)
Andri Agung Soemantri, 40, warga Desa Pematang Bintani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumsel, tega menyetubuhi anak sambungnya berinisial CH yang masih duduk di kelas dua SMP sebanyak lima kali.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda