Istri Tidur, Sang Suami Sering Menyelinap ke Kamar Anak Tiri, Sudah 5 Kali
Selasa, 03 Agustus 2021 – 21:38 WIB

Tersangka Andri Agung (kiri). Foto: khairunisyak sumeks.co
“Pelaku ditangkap dirumahnya pada (26/7) tanpa perlawanan,” bebernya.
Karena korban masih anak-anak Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Untuk psikologis, korban sudah mendapat pendampingan yang dilakukan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. (uni/sumeks.co)
Andri Agung Soemantri, 40, warga Desa Pematang Bintani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumsel, tega menyetubuhi anak sambungnya berinisial CH yang masih duduk di kelas dua SMP sebanyak lima kali.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel