Istri Walikota Singkawang Laporkan Suami ke Bareskrim
Selasa, 09 Juli 2013 – 09:03 WIB

Istri Walikota Singkawang Laporkan Suami ke Bareskrim
Awang sebagai terlapor dikenakan pasal 45 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Sebelum ke Mabes Polri, Yutina sudah melaporkan perihal selingkuh suaminya itu ke DPRD Singkawang. Yutina menganggap suaminya tidak memberikan hak-haknya sebagai istri yang sah.
Awang Ishak sendiri dalam berbagai kesempatan menyebut permasalahn rumah tangganya adalah masalah pribadi dan tidak bersedia dikaitkan dengan politik. (rdl)
JAKARTA - Istri Walikota Singkawang Kalimantan Barat Awang Ishak, Yutina, melaporkan suaminya sendiri ke Bareskrim Mabes Polri. Yutina melaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!