Istri Walikota Singkawang Laporkan Suami ke Bareskrim

Istri Walikota Singkawang Laporkan Suami ke Bareskrim
Istri Walikota Singkawang Laporkan Suami ke Bareskrim
Awang sebagai terlapor dikenakan pasal 45 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

   

Sebelum ke Mabes Polri, Yutina sudah melaporkan perihal selingkuh suaminya itu ke DPRD Singkawang. Yutina menganggap suaminya tidak memberikan hak-haknya sebagai istri yang sah.

   

Awang Ishak sendiri dalam berbagai kesempatan menyebut permasalahn rumah tangganya adalah masalah pribadi dan tidak bersedia dikaitkan dengan politik. (rdl)          


JAKARTA - Istri Walikota Singkawang Kalimantan Barat Awang Ishak, Yutina, melaporkan suaminya sendiri ke Bareskrim Mabes Polri. Yutina melaporkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News