Istri yang Bunuh Suami di RS Itu Terancam Hukuman Mati

Istri yang Bunuh Suami di RS Itu Terancam Hukuman Mati
Suciati menghuni sel tahanan Polsek SU I Palembang. Foto: Budiman/Sumatera Ekspres

"Ancaman hukuman minimalnya 20 tahun atau seumur hidup. Maksimal, hukuman mati,” bebernya.

Pantauan sumeks.co.id (Jawa Pos Group) ini di Mapolsek SU I, Suciati menempati sel berukuran sekitar 3×3 meter persegi. Dia menghuni tempat itu bersama seorang tahanan wanita lainnya.

Kamis (8/3), wanita berambut sebahu itu tampak dijenguk keempat anaknya. Mereka Ade, 21, Iswandi, 19, Nadia, 11, dan Raihan, 5.

Mereka membawakan mukena dalam kantong asoy warna kuning untuk ibu mereka. Tampak dua wanita, tetangga tersangka yang datang ke polsek untuk bertemu Suciati. Mereka membawa makanan.

“Kami kasihan dengan Suci,” ujar perempuan berjilbab itu tanpa mau menyebutkan namanya.(afi)


Aparat kepolisian telah menangkap dan menjebloskan tersangka pembunuhan suami, Suciati, 37, di tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News