Isu PKI, Ambil Apinya Jangan Abunya

Oleh Dr. Ahmad Basarah

Isu PKI, Ambil Apinya Jangan Abunya
Ahmad Basarah. Foto: dokumen JPNN.Com

Sementara, lembaga MPR RI pasca-perubahan UUD Tahun 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 1999-2002, sudah tidak lagi memiliki kewenangan apapun untuk membuat ketetapan MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling). Dengan demikian tidak ada lagi celah hukum apapun bagi bangkitnya PKI di Indonesia karena TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 sudah tidak dapat lagi cabut oleh siapapun dan lembaga negara manapun termasuk oleh MPR RI sendiri.(***)

*Penulis adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI

 


Sejarah selalu ditulis oleh pemenang. Sampai Bung Karno meninggal dunia pada 21 Juni 1970, tidak pernah ada proses peradilan apa pun atas Proklamator RI itu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News