Isyarat Tegas dari Polri untuk Influencer Lain di Kasus Indra Kenz
Senin, 28 Februari 2022 – 19:26 WIB
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan.(cuy/jpnn)
Baca Juga:
Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus penipuan berkedok investasi dalam aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.
Redaktur : Antoni
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang