Isyarat Tegas dari Polri untuk Influencer Lain di Kasus Indra Kenz

Isyarat Tegas dari Polri untuk Influencer Lain di Kasus Indra Kenz
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan.(cuy/jpnn)

 

 


Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus penipuan berkedok investasi dalam aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.


Redaktur : Antoni
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News