Itong: PPPK Proyek Pencitraan, Pemerintah Merakit Bom Waktu

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti meminta pemerintah jangan asal membuat kebijakan.
Dia mencontohkan program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK sebagai proyek pencitraan semata. Pemerintah dinilai telah merakit bom waktu dengan kebijakannya sendiri.
"Makanya kami menggalang Gerakan Tandatangan Petisi Honorer TTA-K2 Indonesia," kata Itong, sapaan akrab Riyanto kepada JPNN.com, Senin (7/2).
Itong menyodorkan lima fakta kebijakan pemerintah yang akan menjadi bom waktu.
1. Persoalan regulasi aturan tentang pengangkatan CPNS bagi honorer K2 melalui PP 56 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak berlaku.
Faktanya pemerintah terus menggunakan aturan hukum tersebut dalam pengangkatan CPNS. Sebagai bukti bahwa adanya masalah GBS (guru bantu swasta) di DKI Jakarta diangkat menjadi PNS pada 2015 melalui PP 56 Tahun 2012.
Demikian juga bidan PTT melalui Keppres diangkat PNS. Anehnya honorer K2 tidak mendapatkan kesempatan tersebut sehingga mendiskriminasi keberadaan honorer K2.
2. Kesepakatan 15 September 2015 merupakan janji pemerintah kepada honorer K2.
Ketum DPP FHTTA-K2 Indonesia Riyanto Agung Subekti alias Itong mengatakan PPPK proyek pencitraan, pemeriintah juga dituding merakit bom waktu.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak