Itulah, THR ala Mafia Peradilan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengecam ulah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Gumala Ginting, yang diduga menerima suap dari seorang pengacara anak buah OC Kaligis.
Ketiganya bersama panitera Yusril Sofian dan si pengacara dimaksud, ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor PTUN Medan, kemarin (9/7).
Wakil Ketua KY Imam Anshory Saleh menilai, ulah Ketua PN Medan dan dua hakim anak buahnya itu sangat memalukan. Karena aksi suap menyuap dilakukan jelang lebaran, dengan dalih uang Tunjangan Hari Raya (THR).
"Itu sangat memalukan. Apalagi sampai kantor PTUN digropyok (digerebek petugas KPK, red). Gaji hakim sudah besar, juga terima gaji ke-13, kok masih nyari THR," ujar Imam Anshory kepada JPNN, di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Imam menilai, kasus di Medan ini merupakan gambaran begitu masih kuatnya mafia peradilan di negeri ini. "Ya itulah yang namanya mafia peradilan, melibatkan hakim, pengacara, panitera," kata Anshory.
Dalam kasus seperti ini, lanjutnya, KY tidak bisa berbuat apa-apa, karena sudah masuk ranah pidana. Sedang KY hanya punya kewenangan pada aspek etik para hakim.
"Kami hanya mengingatkan kepada para hakim yang lain, kasus di Medan ini harus menjadi pelajaran. Jangan coba-coba menjadi bagian dari mafia peradilan," pungkas Imam. (sam/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengecam ulah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Gumala Ginting, yang diduga menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'