Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Begini Tarif yang Diatur Pemerintah

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Begini Tarif yang Diatur Pemerintah
Iuran BPJS Kesehatan batal naik. Foto: Kemenko PMK

Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. (flo/jpnn)

Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah mengikuti keputusan Mahkamah Agung yang lalu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News