Iwakum Kecam Aksi Doxing terhadap Wartawan Seusai Demo Indonesia Gelap

Faisal, yang akrab disapa Isal, menyebut bahwa pelaku doxing bisa digugat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa korban doxing dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan," ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku doxing juga dapat dijerat dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2).
Faisal pun mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial agar tindakan yang dilakukan tidak merugikan pihak lain.
"Di era media sosial saat ini, kita harus lebih bijak dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan kita justru merugikan orang lain," pungkasnya. (Ast/jpnn)
Iwakum menyayangkan tindakan penyebarluasan informasi pribadi di dunia maya atau doxing setelah selesainya aksi Indonesia Gelap pada Jumat (21/2).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Jurnalis Masih Hadapi Kerentanan Kerja di Tengah Perayaan May Day 2025
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- KWP Kembali Gelar Halalbihalal Antarwartawan Parlemen, Ariawan: Momentum Tepat untuk Saling Memaafkan