Iyut Bing Slamet Bakal Direhabilitasi? Begini Kata Kombes Budi

Iyut Bing Slamet Bakal Direhabilitasi? Begini Kata Kombes Budi
Penampakan Iyut Bing Slamet (IBS) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Kami kerja sama dengan BNNP DKI untuk asesmen terhadap yang bersangkutan," kata Budi.

Lebih jauh, dia mengatakan hasil asesmen tersebut akan menentukan Iyut Bing Slamet direhabilitasi atau tidak.

"Hasil asesment itu yang dapat menentukan apakah yang bersangkutan bisa direhab atau tidak," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengungkapkan Ratna Fairuz Albar Iyut Bing Slamet kemungkinan bakal menjalani rehabilitasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News