Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara

Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

Nantinya, yang diekspor adalah mineral hasil pengolahan dan pemurnian.

Perusahaan dilarang mengekspor mineral mentah. Bila itu bisa dilakukan, Freeport bisa melanjutkan KK hingga kontraknya habis.

Menurut Jonan, banyak perusahaan tambang mineral logam di luar Freeport yang mempertahankan status KK.

Sebab, mereka sudah melakukan pengolahan dan pemurnian.

Jika belum bisa melakukan pengolahan dan pemurnian, perusahaan harus berubah menjadi IUPK.

Perusahaan yang berstatus IUPK tidak wajib mengekspor mineral olahan.

Namun, berbagai syarat sudah menanti, misalnya divestasi, ketentuan pajak baru, dan sejumlah ketentuan lain.

Status IUPK juga membuat perusahaan tidak lagi berkedudukan setara dengan negara.

Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News