Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
Jumat, 07 April 2017 – 15:50 WIB
Nantinya, yang diekspor adalah mineral hasil pengolahan dan pemurnian.
Perusahaan dilarang mengekspor mineral mentah. Bila itu bisa dilakukan, Freeport bisa melanjutkan KK hingga kontraknya habis.
Menurut Jonan, banyak perusahaan tambang mineral logam di luar Freeport yang mempertahankan status KK.
Sebab, mereka sudah melakukan pengolahan dan pemurnian.
Jika belum bisa melakukan pengolahan dan pemurnian, perusahaan harus berubah menjadi IUPK.
Perusahaan yang berstatus IUPK tidak wajib mengekspor mineral olahan.
Namun, berbagai syarat sudah menanti, misalnya divestasi, ketentuan pajak baru, dan sejumlah ketentuan lain.
Status IUPK juga membuat perusahaan tidak lagi berkedudukan setara dengan negara.
Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).
BERITA TERKAIT
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Dukung Perdagangan Indonesia-Belanda Lewat Kegiatan Ini
- Impor-Ekspor Indonesia-Israel Masih Ada, Banyak Pihak Meragukan Boikot Produk
- Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Ekspor Produk Sarung Tangan ke Pasar Internasional
- Sarung Tangan Buatan Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Sukses Merambah Pasar Australia
- Optimistis, Sri Mulyani Bilang Begini soal Perekonomian Nasional