Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
Jumat, 07 April 2017 – 15:50 WIB

Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com
Nantinya, yang diekspor adalah mineral hasil pengolahan dan pemurnian.
Perusahaan dilarang mengekspor mineral mentah. Bila itu bisa dilakukan, Freeport bisa melanjutkan KK hingga kontraknya habis.
Menurut Jonan, banyak perusahaan tambang mineral logam di luar Freeport yang mempertahankan status KK.
Sebab, mereka sudah melakukan pengolahan dan pemurnian.
Jika belum bisa melakukan pengolahan dan pemurnian, perusahaan harus berubah menjadi IUPK.
Perusahaan yang berstatus IUPK tidak wajib mengekspor mineral olahan.
Namun, berbagai syarat sudah menanti, misalnya divestasi, ketentuan pajak baru, dan sejumlah ketentuan lain.
Status IUPK juga membuat perusahaan tidak lagi berkedudukan setara dengan negara.
Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi