Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
Itu berarti jika ada perubahan kebijakan, termasuk perpajakan, perusahaan wajib mengikuti.
Hal itu berbeda dengan KK yang menempatkan perusahaan dan negara dalam kedudukan setara dan saling terikat perjanjian.
Izin ekspor sementara untuk Freeport diberikan enam bulan ke depan atau delapan bulan terhitung sejak perundingan, yakni 10 Februari.
Dengan demikian, batas waktunya adalah 10 Oktober mendatang.
’’Nggak ada IUPK sementara. Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya,’’ jelas alumnus Universitas Airlangga itu.
Freeport boleh mengekspor mineral yang ditambang di Papua.
Hanya, mineral tersebut harus diolah dan dimurnikan terlebih dahulu di dalam negeri.
Freeport bisa menyewa smelter milik perusahaan lain bila tidak ingin membangun smelter sendiri. Yang penting, ekspornya merupakan barang hilir. (byu/dee/c4/sof)
Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Dukung Perdagangan Indonesia-Belanda Lewat Kegiatan Ini
- Impor-Ekspor Indonesia-Israel Masih Ada, Banyak Pihak Meragukan Boikot Produk
- Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Ekspor Produk Sarung Tangan ke Pasar Internasional
- Sarung Tangan Buatan Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Sukses Merambah Pasar Australia
- Optimistis, Sri Mulyani Bilang Begini soal Perekonomian Nasional