Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara

Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

Itu berarti jika ada perubahan kebijakan, termasuk perpajakan, perusahaan wajib mengikuti.

Hal itu berbeda dengan KK yang menempatkan perusahaan dan negara dalam kedudukan setara dan saling terikat perjanjian.

Izin ekspor sementara untuk Freeport diberikan enam bulan ke depan atau delapan bulan terhitung sejak perundingan, yakni 10 Februari.

Dengan demikian, batas waktunya adalah  10 Oktober mendatang.

’’Nggak ada IUPK sementara. Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya,’’ jelas alumnus Universitas Airlangga itu.

Freeport boleh mengekspor mineral yang ditambang di Papua.

Hanya, mineral tersebut harus diolah dan dimurnikan terlebih dahulu di dalam negeri.

Freeport bisa menyewa smelter milik perusahaan lain bila tidak ingin membangun smelter sendiri. Yang penting, ekspornya merupakan barang hilir. (byu/dee/c4/sof)


Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News