Izin Kedaluwarsa, Bea Cukai Segel Kartika Airlines
Rabu, 17 September 2008 – 10:52 WIB

Izin Kedaluwarsa, Bea Cukai Segel Kartika Airlines
Atas pelanggaran itu, manajemen Kartika Airlines dikenakan sanksi atau denda Rp 25 juta yang wajib disetorkan kepada kas negara. ’’Kami tidak main-main. Jika menyangkut masalah keuangan negara yang dilanggar, kami akan bertindak tegas,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain denda, pesawat itu harus dikeluarkan dari Indonesia ke negara yang menyewakan dan kembali harus mengurus izin impor sementara agar pesawat itu bisa digunakan di tanah air. Eko juga menegaskan, sebenarnya pihaknya menyegel dua pesawat Kartika Airlines selang satu hari sebelumnya. ’’Tapi, satu pesawat yang lain sudah kami lepaskan. Sebab, ada komitmen dari manajemen Kartika Airlines yang akan membayar denda dan membawa pesawat itu reekspor ke Penang, Malaysia,’’ jelas Eko lagi.
Penyegelan pesawat oleh Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bukan hanya terjadi kali ini. Beberapa waktu lalu enam pesawat Garuda Indonesia (GIA) juga disegel. Pesawat Sriwijaya Air juga mengalami hal yang sama karena izin impor sementara sudah habis. (din/kim)
TANGERANG – Lantaran tidak mengindahkan batas akhir jatuh tempo izin impor sementara, pesawat milik Kartika Airlines disegel Bea dan Cukai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi