Izin mau Keluar, PRT Gasak Uang Majikan dan Perhiasan
Rabu, 04 Juli 2018 – 18:41 WIB
Kepada polisi, SM mengaku aksinya itu dilakukan karena butuh untuk bayar uang sekolah anaknya di Brebes. Dia mengaku tak sanggup lagi membiayai anaknya karena telah menjanda dan penghasilannya tak memadai.
Akibat perbuatannya SM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mencari beberapa perhiasan korban yang sudah dijual pelaku. (mg1/jpnn)
Pelaku mencuri uang tunai Rp 3.040.000, sebuah amplop berisi uang tunai Rp 1 juta, amplop berisi uang dollar Singapore sebanyak 200 lembar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari PRT Internasional, Pemerhati HAM Minta DPR Segera Sahkan UU untuk ART
- Pemerintah Segera Ajukan Hasil Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT ke DPR
- Jadi Korban Pencurian, Catherine Wilson Mengalami Kerugian Sebegini
- Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Sesalkan Sikap Pimpinan DPR Menunda Bahas RUU PPRT
- Partai Garuda Ingatkan RUU PPRT Bisa Merugikan, Ini Sebabnya
- Dukung Sikap Jokowi, Ketua Fraksi Gerindra: RUU PPRT Harus Segera Dibahas