Izin Pemanfaatan Hutan Juga Dihentikan
Moratorium pemanfaatan hutan tersebut hanya diberlakukan pada pemanfaatan skala besar. Sementara itu, masyarakat sekitar hutan tetap bisa memanfaatkan hasil hutan lewat program hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, dan hutan desa. Sebab, masyarakat sekitar hutan hanya memanfaatkan hasil hutan dalam skala terbatas.
Menurut Kepala Pusat Humas Kehutanan Eka W. Soegiri, moratorium tersebut hampir berbarengan dengan program penanaman 1 miliar pohon per tahun yang dicanangkan pada 2009.
’’Sejak 2010 sampai 2013 jumlah pohon yang ditanam mencapai 6,2 miliar batang,’’ terangnya. Ditargetkan, tahun ini penanaman pohon mencapai 2 miliar batang.
Di sisi lain, moratorium berdampak pada menurunnya angka deforestasi atau penggundulan hutan.
Sebelum moratorium, penggundulan hutan tercatat mencapai 3,2 juta hektare per tahun. Kemenhut dan LH mengklaim, setelah diberlakukan moratorium, deforestasi menurun drastis atau menjadi 600 ribu hektare per tahun. (byu/c10/end/III/bersambung)
KEMENTERIAN Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tampaknya, juga tidak mau tertinggal dalam urusan moratorium. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024