Izin Pemeriksaan 9 Kada 'Mandek' di Kejagung
Jumat, 19 Agustus 2011 – 00:03 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap belum bisa memastikan kelanjutan penanganan penyidikan 9 kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Alasan utamanya, menurut Jaksa Agung Basrief Arief, nilai kerugian negara yang ditimbulkan belum jelas nilainya. Jika kerugian negara sudah jelas, Basrief memastikan, pihaknya akan segera melanjutkannya dengan mengajukan izin pemeriksaan ke Presiden. Disinggung apakah hal ini ada batas waktunya, mantan Wakil Jaksa Agung ini dengan tegas mengatakan tak ada. "Kerugian negara itu di luar institusi kejaksaan,"jawabnya.
"Izin (pemeriksaan kepala daerah) belum kita ajukan (ke presiden), sebab penghitungan kerugian negaranya belum fix (jelas)," kata Basrief disela menghadiri acara buka bersama jajaran Kejaksaan Agung, Kamis (18/8).
Baca Juga:
Basrief memastikan masalah ini bukan disebabkan belum adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tapi memang kejaksaan di daerah masih harus mencari ada tidaknya kerugian negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap belum bisa memastikan kelanjutan penanganan penyidikan 9 kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam
BERITA TERKAIT
- 77 Tahun Gerakan Pemuda Marhaenis, Emir Moeis Ajak Kader Gelorakan Semangat Marhaenisme
- Africa Day 2024, Menpora Dito Ariotedjo: Indonesia dan Afrika Punya Sejarah Panjang
- Universitas Al-Ahgaff Yaman Menggelar Wisuda, Mayoritas Wisudadari Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Lagi, PPPK Gajian Dua Kali, tetapi Masih Banyak yang Belum
- 4 Hal Penting bagi Para PPPK, Jangan Menunggu Perintah!
- Pemda Batang Sambut Baik Gagasan PMB Tentang Penulisan Sejarah