Izin Pemeriksaan 9 Kada 'Mandek' di Kejagung

Izin Pemeriksaan 9 Kada 'Mandek' di Kejagung
Izin Pemeriksaan 9 Kada 'Mandek' di Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap belum bisa memastikan kelanjutan penanganan penyidikan 9 kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Alasan utamanya, menurut Jaksa Agung Basrief Arief, nilai kerugian negara yang ditimbulkan belum jelas nilainya.

"Izin (pemeriksaan kepala daerah) belum kita ajukan (ke presiden), sebab penghitungan kerugian negaranya belum fix (jelas)," kata Basrief disela menghadiri acara buka bersama jajaran Kejaksaan Agung, Kamis (18/8).

Basrief memastikan masalah ini bukan disebabkan belum adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tapi memang kejaksaan di daerah masih harus mencari ada tidaknya kerugian negara.

Jika kerugian negara sudah jelas, Basrief memastikan, pihaknya akan segera melanjutkannya dengan mengajukan izin pemeriksaan ke Presiden. Disinggung apakah hal ini ada batas waktunya, mantan Wakil Jaksa Agung ini dengan tegas mengatakan tak ada. "Kerugian negara itu di luar institusi kejaksaan,"jawabnya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap belum bisa memastikan kelanjutan penanganan penyidikan 9 kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News