Izin Pertambangan di Minsel Caplok Lahan Petani

Izin Pertambangan di Minsel Caplok Lahan Petani
Izin Pertambangan di Minsel Caplok Lahan Petani
JAKARTA — LSM Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (Ammalta) Sulawesi Utara (Sulut) menentang kehadiran PT Sumber Energy di Desa Tokin, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Sebab, eksploitasi yang dilakukan perusahaan tambang ini akan menghilangkan mata pencarian masyarakat yang umumnya petani.

Menurut Didi Koleangan dari LSM Ammalta, izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel kepada PT Sumber Energy merupakan area hutan dan lahan pertanian masyarakat di Tokin yang luasnya mencapai 833 hektar. Sedangkan luas Wilayah Desa Tokin sendiri hanya 1000 hektar.

“Sudah hampir seluruh luas Tokin. Kalau ini berlanjut ribuan petani kecil di Tokin akan jadi maha miskin. Mau dikemanakan para petani ini. Apakah mau dikeluarkan dari Tokin?” kata Didi di Jakarta (20/2).

Tindakan Pemkab Minsel yang memberikan izin sangat disesalkan Ammalta. Olehnya itu, persoalan ini akan diakukan ke Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan termasuk sejumlah persoalan lingkungan hidup yang ada di Sulut.

JAKARTA — LSM Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (Ammalta) Sulawesi Utara (Sulut) menentang kehadiran PT Sumber Energy di Desa Tokin,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News