Izin Tambang Diduga Milik Pejabat

Izin Tambang Diduga Milik Pejabat
Izin Tambang Diduga Milik Pejabat
TENGGARONG - Tim Terpadu bentukan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) terkesan tertutup  mengenai proses evaluasi 9 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan informasi yang dihimpun Kaltim Post (JPNN Grup) di antara 9 IUP yang masa berlakunya jatuh tempo tahun ini, dan disebut-sebut bakal diperpanjang ternyata diduga ada milik pejabat.

Pejabat itu adalah mantan anggota DPRD Kukar, yang kini cukup berpengaruh di kabupaten yang kaya dengan sumber daya alam ini. Padahal, pejabat eksekutif maupun legislatif tidak diperbolehkan berbisnis. Apalagi usaha yang berhubungan dengan tugas yang bersangkutan.

Izin atas nama mantan anggota DPRD tersebut berbendera CV SHB, dengan Nomor 540/029/KP-Ep/DPE-IV/IV/2008. Masa berlaku IUP perusahaan ini dari 15-04-2008 hingga 15-04-2012. Berdasarkan izin tersebut, SHB mendapat konsesi 100 hektare lahan di Anggana.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kukar, Denny Ruslan mengatakan, hal seperti itu bukan rahasia lagi di Kukar. Saking mudahnya mengurus IUP di Kukar, maka siapa pun bisa memilikinya. "Ini jelas melanggar aturan dan bisa dipidanakan. Mana ada pejabat yang boleh berbisnis, apalagi memiliki IUP," ungkapnya.

TENGGARONG - Tim Terpadu bentukan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) terkesan tertutup  mengenai proses evaluasi 9 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News