Izin Usaha Perlu Diurus untuk Perkuat UMKM Wastra Sumba Timur
Jumat, 08 Maret 2024 – 03:03 WIB
Langkah yang penting dilakukan adalah memastikan terlindung secara hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan izin usaha.
“UMKM tenun ikat harus memiliki NIB yang merupakan identitas legal dari pelaku UMKM, sehingga terdaftar dalam database dan akan mudah dalam melakukan pengembangan usahanya,” ucap Yulius.
Lewat Forum Digitalk, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari kemudahan mengurus izin usaha dan mengingatkan soal pentingnya melestarikan wastra tenun ikat Sumba sebagai warisan budaya Indonesia. Selain itu, Forum Digitalk juga merupakan salah satu rangkaian road to HUT Dekranas ke-44, menuju peringatan yang akan digelar pada Mei 2025 di Surakarta, Jawa Tengah.(chi/jpnn)
Kominfo bersama Dekranas, Dekranasda, dan Pemerintah Daerah telah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Rumah BUMN Pekanbaru Raih Penghargaan Internasional dari Global Business Magazine
- BRI Berangkatkan UMKM Kopi Bandung 'Gravfarm' ke Expo di Amerika Serikat
- PNM Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Digital dan TJSL di Kampung Madani
- UMKM Binaan APJI DKI Jakarta Tampil di Food Beverage Indonesia 2024
- Usung Tema Memajukan Warisan Bangsa, Dekranas Lakukan Berbagai Persiapan Menuju HUT ke-44
- Luar Biasa, Bank Mandiri Kembali Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik versi Forbes