Izin Usaha Perlu Diurus untuk Perkuat UMKM Wastra Sumba Timur
Jumat, 08 Maret 2024 – 03:03 WIB

Seorang wanita sedang menenun kain (Ilustrasi). Foto: Antara
Langkah yang penting dilakukan adalah memastikan terlindung secara hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan izin usaha.
“UMKM tenun ikat harus memiliki NIB yang merupakan identitas legal dari pelaku UMKM, sehingga terdaftar dalam database dan akan mudah dalam melakukan pengembangan usahanya,” ucap Yulius.
Lewat Forum Digitalk, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari kemudahan mengurus izin usaha dan mengingatkan soal pentingnya melestarikan wastra tenun ikat Sumba sebagai warisan budaya Indonesia. Selain itu, Forum Digitalk juga merupakan salah satu rangkaian road to HUT Dekranas ke-44, menuju peringatan yang akan digelar pada Mei 2025 di Surakarta, Jawa Tengah.(chi/jpnn)
Kominfo bersama Dekranas, Dekranasda, dan Pemerintah Daerah telah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah