Izin Usaha UMKM Kini Makin Mudah

Izin Usaha UMKM Kini Makin Mudah
Pelaku UMKM sedang mengemas produknya. Iustrasi. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Septriana Tangkary, menuturkan saat ini pelaku UMKM penting untuk meningkatkan literasi, khususnya dalam memiliki izin usaha dan berkembang di ranah digital.

“Ini adalah suatu program yang menjadi kesempatan bagi para teman-teman pelaku UMKM untuk mendapatkan haknya, ini program literasi supaya bisa sharing ilmu, khususnya mendapatkan ilmu untuk mengurus izin tanpa ribet,” ujar Septriana dalam Forum Digitalk 'Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet' di Bali, pada Rabu (1/3).

Septriana menjelaskan pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang akan direalisasikan sebagai UU Cipta Kerja, untuk pengembangan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Didukung juga dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) yang tengah digencarkan pemerintah, yang akan memberi dampak pada UMKM.

Beberapa keuntungan dari realisasi UU Cipta Kerja dijelaskan Septriana, adalah digitalisasi UMKM dan juga sinergi antara stakeholder dan para pelaku.

Dengan adanya revisi aturan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah turut memberi dorongan pada investasi dan kemudahan dalam usaha.

Forum Digitalk juga mengundang Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Suastini Koster yang memaparkan upaya Dekranasda dalam meningkatkan daya saing UMKM Bali.

Salah satunya lewat edukasi bagi UMKM dan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait di Bali.

Saat ini pelaku UMKM penting untuk meningkatkan literasi, khususnya dalam memiliki izin usaha dan berkembang di ranah digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News