Izinkan Napi Pelesiran, Karutan Cabang Madina Dicopot

Izinkan Napi Pelesiran, Karutan Cabang Madina Dicopot
Afin Lehu bersama istrinya diamankan di Polsek Natal usai ditangkap di Hotel Kurnia, beberapa waktu lalu. Foto: sumutpos

jpnn.com, MADINA - Kepala Cabang Rutan Mandailing Natal (Madina), Armi Siregar resmi dicopot dari jabatannya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut).

Pencopotan itu merupakan buntut dari kasus tertangkapnya seorang narapidana (napi) bernama Arifin alias Afin, 41, yang sedang pelesiran.

Afin yang merupakan bandar narkoba ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel di Kabupaten Madina, Rabu (17/1) lalu.

“Dia (Armi Siregar) sudah dicopot langsung, bertugas saat ini (non-job) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkuham Sumut, Hermawan Yunianto seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Apesnya, Afin Lehu ditangkap saat sedang asik nyabu bersama istrinya, Fia Rahmadani, 26, di sebuah Hotel di Kabupaten Madina.

Keduanya langsung diamankan ke Polsek Natal Kabupaten Mandailing Natal. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu-sabu seberat 4 gram, pil happy five sebanyak 20 butir, ekstasi 6 butir dan 7 butir pecahan ekstasi.

Hermawan mengatakan, alasan Afin keluar dari Rutan karena sedang sakit. Namun, dia menilai keluarnya Afin dari Rutan tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan itu, dia langsung ke cabang Rutan Mandailing Natal untuk melakukan pemeriksaan internal. Pemeriksaan dilakukan sejak pekan lalu hingga saat ini.

Kepala Cabang Rutan Mandailing Natal (Madina), Armi Siregar resmi dicopot dari jabatannya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News