Izinkan Napi Pelesiran, Karutan Cabang Madina Dicopot

Izinkan Napi Pelesiran, Karutan Cabang Madina Dicopot
Afin Lehu bersama istrinya diamankan di Polsek Natal usai ditangkap di Hotel Kurnia, beberapa waktu lalu. Foto: sumutpos

“Ada prosedur yang tidak sesuai dilakukan Kepala Rutannya sendiri. Sehingga dalam hal ini, tanggungjawab sepenuhnya peristiwa pengeluaran tersebut setelah ditangkap polisi adalah Kepala Rutannya,” tutur Hermawan.

Hermawan menjelaskan dalam pemeriksaan internal itu, Afin keluar dari Rutan untuk dirujuk ke Rumah Sakit. Afin langsung diantar dan menumpang mobil pribadi Armi Siregar.

Ditengah jalan, Afin turun dari mobil Armi Siregar dan menemui istrinya di hotel lokasi penangkapan.

“Harus pertanggungjawab, karena dia (Armi Siregar) sendiri yang mengeluarkan dan membawanya (Afin). Ini tidak sesuai dengan prosedur. Masa dikeluarkan tanpa surat, tidak boleh dan tidak benarkan,” jelas Hermawan.

Dibeber Hermawan, Afin dikeluarkan tanpa ada surat keterangan dari dokter. Padahal Afin beralasan sakit saat akan plesiran.

“Kalau dia (Afin) sakit, boleh saja untuk dirujuk ke rumah sakit. Dengan ada rekomendasi dari dokter atau perawat terkait. Baru bisa dirujuk ke rumah sakit diluar Rutan,” ujar Hermawan.

“Kemudian ada pengawalan dari Rutan. Nah di sini tidak ada semuanya, tidak ada syarat formal apa pun. Kesalahannya, masuk dalam kesalahan berat,” sambung Hermawan.

Atas kejadian itu, Armi Siregar mengakui kesalahan yang dilakukannya terhadap Afin.(gus/ala)

Kepala Cabang Rutan Mandailing Natal (Madina), Armi Siregar resmi dicopot dari jabatannya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News