J Trust Penuhi Kriteria Caplok Bank Mutiara

J Trust Penuhi Kriteria Caplok Bank Mutiara
J Trust Penuhi Kriteria Caplok Bank Mutiara

"Proses selanjutnya para pemegang saham akan melakukan RUPS (rapat umum pemegan saham) untuk penjualan saham kepada J-Trust," ujarnya.

Sebagaimana diwartakan, sejak Maret 2014, LPS kembali membuka penawaran penjualan saham Bank Mutiara. Saat ini, bank yang 99,996 persen sahamnya dimiliki oleh LPS, itu masuk pada tahun terakhir penjualan.

Sesuai amanat undang-undang LPS, pada tahun terakhir Bank Mutiara bisa dijual sesuai dengan harga pasar. Tidak lagi sesuai dengan harga penyelamatan yang mencapai Rp 8,01 triliun.

Pada awalnya, sebanyak 18 calon investor menyampaikan pernyataan minat. Namun saat uji tuntas, tinggal enam investor yang dianggap memenuhi kriteria. Salah satunya investor dalam negeri, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BRI).

Lainnya, adalah investor asal Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, serta satu investor dari Jepang, yang lantas diketahui adalah J Trust.

RUPS luar biasa (RUPSLB) Bank Mutiara pun memutuskan untuk menyetujui akusisi saham 99,96 persen yang dilakukan oleh JTrust Co. Ltd. Kemungkinan, Bank Mutiara hanya dibeli sekitar Rp 4 triliun-Rp 5 triliun, atau jauh lebih rendah dibandingkan harga penyelamatan yang mencapai Rp 8,01 triliun. (gal)

 


JAKARTA - Jalan panjang menuju penjualan PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) hampir akhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan eks-Bank Century tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News