Jabar Perketat Aturan Tempat Wisata selama Libur Nataru, Begini
Rabu, 08 Desember 2021 – 10:49 WIB
"Jadi, kami sudah melakukan persiapan mekanisme sosialisasi dan akan memberitahu sanksi penutupan dan sanksi lainnya, jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu digunakan semestinya," ungkapnya.
Satgas kabupaten/kota diharapkan mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemda diminta tegas kepada pengelola yang melanggar.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pada kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengam kapasitas 75 persen. (mcr27/jpnn)
Pemprov Jabar bakal memperketat aturan pada tempat wisata selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall
- Airlangga Sebut Ridwan Kamil Sudah Dapat Tiket Golkar dan Gerindra di Jabar
- Soal Rencana Maju di Pilkada DKI Jakarta, Ridwan Kamil Merespons Begini
- Ridwan Kamil Tinggal Pilih: jadi Calon Tunggal atau Bersaing dengan 2 Kawan
- Pengamat: Ahmed Zaki Cocok di Jakarta, Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar, Klop
- Saksi PKS Endus Penggelembungan Suara di Dapil VI Jawa Barat