Jabatan 3 Kepala Daerah di Sultra Segera Berakhir, Termasuk Pj Bupati Bombana, Penggantinya?

Jabatan 3 Kepala Daerah di Sultra Segera Berakhir, Termasuk Pj Bupati Bombana, Penggantinya?
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra Muliadi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com, KENDARI - Jabatan tiga Penjabat atau Pj Bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal berakhir masa jabatannya pada Agustus 2023 ini.

Ketiga penjabat kepala daerah itu ialah Pj Bupati Bombana Burhanuddin, Pj Bupati Kolaka Utara Parinringi, dan Pj Bupati Buton Basiran.

"Ketiganya bupati itu dilantik menjadi kepala daerah oleh Gubernur Sultra Ali Mazi pada Rabu (24/8/2022) lalu," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Muliadi di Kendari, Senin (21/8).

Hingga kini pengusulan Pj bupati baru untuk tiga kabupaten tersebut sedang berproses.

Selain DPRD kabupaten/kota, gubernur juga memiliki ruang untuk mengusulkan Pj bupati pengganti.

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj gubernur, bupati, atau wali kota.

Menurut Muliadi, aturan itu menyebut ada tiga pihak yang bisa mengusulkan nama Pj kepala daerah, yakni DPRD, gubernur, dan Kemendagri.

"Kami masih berkoordinasi dengan pimpinan dahulu, meminta petunjuk arahannya karena waktu yang disampaikan oleh Kemendagri belum limit (batas akhir) waktu yang diberikan,” jelas Muliadi.

Jabatan penjabat kepala daerah di Sultra segera berakhir, yakni Pj Bupati Bombana Burhanuddin, Pj Bupati Kolaka Utara Parinringi, dan Pj Bupati Buton Basiran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News