Jabatan Hakim Dibandrol Rp 300 Juta

Hakim Bermasalah Takut Ditugaskan di NTT dan Sulteng

Jabatan Hakim Dibandrol Rp 300 Juta
Jabatan Hakim Dibandrol Rp 300 Juta
"Setornya kepada pejabat hakim agung. Pengakuan ini diperoleh dari orang tua hakim yang membayar. Jadi, hakim itu dibandrol, tahun ini Rp 300 juta," katanya.

Makanya ketika menjabat kata Suparman, hakim yang membayar saat proses seleksi tidak lagi menghargai profesinya sebagai jabatan yang mulia dan menjaga kehormatan hakim. "Tidak ada lagi pikiran terhormat karena sudah memasang argo," tukasnya.

Suparman juga mengungkapkan ketidakberesan penempatan hakim pada jabatan menjadi Kepala Pengadilan Negeri (PN) . Kata dia, untuk menjadi kepala PN di Jakarta harus membayar uang Rp 250 juta. "Makanya, kalau hakim yang tidak punya uang dan mau menjadi kepala PN lebih baik di Palu dan NTT karena tidak memerlukan uang," ujarnya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Ketua Bidang (Kabid) Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengungkapkan hakim-hakim paling takut di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News