Jabatan Panglima TNI Bisa Diperpanjang Hingga Pemilu 2024 Selesai

Jabatan Panglima TNI Bisa Diperpanjang Hingga Pemilu 2024 Selesai
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono digendong para prajurit saat kegiatan pemberangkatan Satgas Operasi Pam Obvitnas PT Freeport Indonesia, Palangka Raya, Kamis, (30/3/2023). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

“Untuk Kasad tidak ada urgensinya, sehingga Kasad segera dapat bergulir ke tangan Pak Maruli atau siapa yang dijalankan Panglima TNI,” kata Connie.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman masing-masing akan memasuki usia pensiun 58 tahun pada 26 November 2023, dan 19 November 2023. 

Untuk jabatan Panglima TNI biSA diperpanjang menjelang Pemilu seperti yang pernah dilakukan  di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Jenderal TNI Endriartono Sutarto menjabat di era kepemimpinan Megawati sedianya pensiun pada 2006 atau di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Usulan perpanjangan jabatannya disetujui DPR, maka Jenderal TNI Endriartono Sutarto baru pensiun pada 2007, di usia 59 tahun.

Pengajar Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menambahkan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI itu bisa saja terjadi, tergantung pada keputusan Presiden selalu panglima tertinggi.

“Yang kuasa untuk bisa memperpanjang itu di Jokowi. Misalkan (demi) stabilitas politik, bisa diperpanjang, masyarakat tergantung dari Presiden kebijakan presiden begitu,” kata Ujang.

Secara aturan, yakni UU TNI, masa jabatan Panglima memang ada batasnya. Oleh karena itu, kalaupun ada perpanjangan masa jabatan, itu adalah pertimbangan politis dari Presiden dan mendapat persetujuan DPR.

Connie Rahakundini Bakrie berpendapat bahwa sebaiknya masa jabatan Panglima TNI diperpanjang saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News