Jabatan Polisi Pungli Turis Jepang Dicopot, Tak Dapat Tunjangan
Hukuman berat bagi MW itu, karena uang hasil pungli senilai Rp 900 ribu dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan temannya, Bripka PG disanksi lebih ringan.
Menurut AKBP Adi Wibawa, Bripka PG hanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi dengan menjalani kurungan selama 21 hari. Sedangkan untuk tunjangan tetap diberikan.
Menurut kapolres, hukuman lebih ringan yang dijatuhkan kepada Bripka PG, karena yang bersangkutan hanya dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran praktik pungli yang dilakukan Aipda MW.
“Kami tetapkan bersalah karena ada pembiaran oleh junior yang dilakukan senior dan mendiamkan hal tersebut," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang turis Jepang terjaring razia sepeda motor di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, kawasan Pekutatan, Jembrana sekitar pertengahan 2019.
Oleh oknum polisi berinisial MW, turis yang ketika itu mengendarai sepeda motor dengan Nopol DK 3762 FO ini dianggap melanggar karena lampunya sepeda motornya tak menyala di siang hari.
Oknum polisi MW pun kemudian meminta kepada turis tersebut agar memberi uang Rp1 juta dengan alasan untuk membantu.
Aipda MW dan Bripka PG akhirnya dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi sanksi atas dugaan pemerasan dan pungli terhadap seorang turis asal Jepang.
- Bule Amerika Menculik Bocah 8 Tahun
- Ayam Hainan
- Perempuan Indonesia Dituduh Menipu Warga Australia untuk Investasi Vila di Bali
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- Bali International Hospital Pakai Cat Interior Antibacterial & Eksterior dari Mowilex
- Sukses Digelar, Kongres APAO 2024 Pertemukan Para Profesional untuk Berbagi Ilmu