Jabatan Polisi Pungli Turis Jepang Dicopot, Tak Dapat Tunjangan

Hukuman berat bagi MW itu, karena uang hasil pungli senilai Rp 900 ribu dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan temannya, Bripka PG disanksi lebih ringan.
Menurut AKBP Adi Wibawa, Bripka PG hanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi dengan menjalani kurungan selama 21 hari. Sedangkan untuk tunjangan tetap diberikan.
Menurut kapolres, hukuman lebih ringan yang dijatuhkan kepada Bripka PG, karena yang bersangkutan hanya dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran praktik pungli yang dilakukan Aipda MW.
“Kami tetapkan bersalah karena ada pembiaran oleh junior yang dilakukan senior dan mendiamkan hal tersebut," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang turis Jepang terjaring razia sepeda motor di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, kawasan Pekutatan, Jembrana sekitar pertengahan 2019.
Oleh oknum polisi berinisial MW, turis yang ketika itu mengendarai sepeda motor dengan Nopol DK 3762 FO ini dianggap melanggar karena lampunya sepeda motornya tak menyala di siang hari.
Oknum polisi MW pun kemudian meminta kepada turis tersebut agar memberi uang Rp1 juta dengan alasan untuk membantu.
Aipda MW dan Bripka PG akhirnya dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi sanksi atas dugaan pemerasan dan pungli terhadap seorang turis asal Jepang.
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup di Bali, Bukti Komitmen Kembangkan Panjat Tebing di RI
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali