Jabatan Wakil Menteri Dinilai Sangat Membantu

Jabatan Wakil Menteri Dinilai Sangat Membantu
Jabatan Wakil Menteri Dinilai Sangat Membantu
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin  terlihat sangat akrab dengan Wakil Menterinya, Denny Indrayana. Dia mengaku sangat optimistis terhadap keeksistensian wamen dalam jajaran birokrasi kementerian yang didukung pengadilan. Seperti yang diberitakan sebelumnya, posisi wamen disoal dan sudah masuk ranah hukum.

Sidang gugatan uji materi Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara)  yang diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Koruspi (GN-PK) digelar kembali di Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/2).

Amir menjelaskan, dengan rentang kendali yang begitu luas, memayungi lebih dari 43 ribu pegawai, maka menteri merasa sangat terbantu dengan adanya Wamen. Bahkan, dalil pemborosan keuangan sebagai akibat pembentukan Wamen yang didengungkan pemohon dibantah Amir yang menyampaikan beberapa praktek penyelenggaraan tugas Menteri dengan dibantu Wamen.

Pernyataan perlu adanya Wamenkum dan Ham juga diamini Ketua MK Mahfud M.D., yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Ini karena begitu luasnya cakupan tugas kementerian tersebut. Dalam sidang kemarin, agendanya mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta dari pemerintah. Kali ini, ahli yang diajukan adalah Profesor Adnan Buyung Nasution, Anhar Gonggong Sejarawan dari LIPI dan UI, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Profesor Zudan Arief Faturokhman, dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara & Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrinso.

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin  terlihat sangat akrab dengan Wakil Menterinya, Denny Indrayana. Dia mengaku sangat optimistis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News