Jabodetabek Level 3, Begini Aturan PTM di Sekolah

Jabodetabek Level 3, Begini Aturan PTM di Sekolah
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan aturan PTM di wilayah PPKM Level 3. Ilustrasi Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan tentang aturan pembelajaran tatap muka (PTM) di daerah PPKM Level 3.

Diketahui, berdasarkan Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, wilayah aglomerasi Jabodetabek berstatus Level 3.

"Kegiatan belajar mengajar di PPKM Level 3 pelaksanaannya berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri," kata Safrizal, Selasa (8/2).

Adapun menteri yang menandatangani SKB tersebut ialah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim Anwar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan SKB 4 Menteri, PTM dilakukan membatasi jumlah peserta didik yaitu 50 persen dari total kapasitas ruang kelas.

Kemudian, durasi kegiatan PTM maksimal 4 jam dengan capaian vaksinasi dosis kedua pada tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan minimal 40 persen.

Perlu diketahui, peningkatan level di Jabodetabek tidak hanya disebabkan oleh lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Jumlah tracing yang menurun dan bertambahnya tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit juga menjadi indikator kenaikan level PPKM di Jabodetabek. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan aturan PTM di wilayah PPKM Level 3.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News