Jabodetabek Masih Berstatus Level 3, Ini Daftar Perkembangan Covid-19 untuk Jawa dan Bali

Jabodetabek Masih Berstatus Level 3, Ini Daftar Perkembangan Covid-19 untuk Jawa dan Bali
Ilustrasi PPKM Level 3 di Jawa dan Bali. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek masih ditetapkan sebagai daerah berstatus Level 3.

Terdapat peningkatan jumlah daerah PPKM Level 3 dari 99 menjadi 108 daerah.

Untuk daerah PPKM Level 2 di Jawa dan Bali, terjadi penurunan dari 25 menjadi 13 daerah.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022," bunyi Inmendagri 13/2022, Selasa (1/3).

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (28/2).

Berikut daftar daerah PPKM Level 3:

Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Melalui Inmendagri No 13 tahun 2022, wilayah aglomerasi Jabodetabek masih ditetapkan sebagai daerah berstatus Level 3. Nih perinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News