Jadi Caleg, Bos BUMN Tak Sertakan Surat Mundur

Jadi Caleg, Bos BUMN Tak Sertakan Surat Mundur
Jadi Caleg, Bos BUMN Tak Sertakan Surat Mundur
Sementara untuk jabatan komisaris, UU Pemilu tidak mewajibkan mereka mundur. Meski begitu, sesuai Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2005, pasal 55 menegaskan bahwa anggota komisaris dan dewan pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif. "Untuk surat pengunduran komisaris, berkasnya cukup disampaikan di internal. Kalau untuk pengurus (direksi), harus disampaikan kepada KPU," jelas Wahidah.

Menurut Wahidah, jika memang Bravo sampai saat ini belum menyatakan mundur dari jabatannya, posisinya sebagai caleg dalam DCT tidak sah. Meski namanya tercantum dalam surat suara Pemilu 2009 nanti, Bravo yang merupakan caleg nomor 2 PPP di dapil Lampung II itu tidak memiliki hak sebagai caleg terpilih. "Meski mendapatkan suara, hak dia gugur karena tidak memenuhi persyaratan administratif," terangnya.

Secara terpisah, Ketua Pokja Pencalegan Anggota DPR dan DPRD KPU Endang Sulastri menyatakan, memang ada caleg yang bernama Bravo Kalio. Namun, saat mengajukan berkas, caleg yang bersangkutan tidak mencantumkan jabatan sebagai pengurus BUMN. "Dia hanya menyatakan diri sebagai pegawai biasa," ujar Endang.

Selain memeriksa berkas Bravo, Bawaslu memeriksa tujuh berkas caleg dari BUMN. Hasilnya, ketujuh caleg lain itu telah memenuhi syarat. Wahidah menambahkan, Bawaslu akan sekali lagi melakukan cross check kepada KPU terkait berkas caleg yang dimiliki Bravo. "Kami perlu bertanya apakah benar hanya ini berkas yang diajukan caleg yang bersangkutan," ujarnya. (bay)

JAKARTA - Persoalan calon legislatif masih kisruh. Kendati sudah menjadi DCT (daftar calon tetap), masih ada yang bermasalah. Ada yang masih menjabat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News