Jadi Caleg, Bos BUMN Tak Sertakan Surat Mundur

Jadi Caleg, Bos BUMN Tak Sertakan Surat Mundur
Jadi Caleg, Bos BUMN Tak Sertakan Surat Mundur
JAKARTA - Persoalan calon legislatif masih kisruh. Kendati sudah menjadi DCT (daftar calon tetap), masih ada yang bermasalah. Ada yang masih menjabat direksi BUMN lolos menjadi caleg kendati tidak menyertakan surat pengunduran diri dari pengelola perusahaan negara itu.

Caleg yang kini diinvestigasi oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu adalah Bravo Kalio yang juga direktur Djakarta Lloyd. Bravo adalah caleg PPP dari Dapil Lampung.

Di berkas pengajuan caleg yang diterima dari KPU, Bawaslu tidak menemukan formulir BB.7, surat pernyataan mundur, ditambah surat tanda terima yang menyatakan Bravo telah mundur dari jabatannya. "Seharusnya tiga surat itu ada dalam posisinya sebagai pengurus BUMN," ujar Wahidah Suaib, anggota Bawaslu, kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/11).

Sebagai catatan, sesuai UU Pemilu No 10 Tahun 2008, pasal 50 menyebutkan bahwa seorang pengurus BUMN wajib mengundurkan diri jika mengajukan diri sebagai calon legislator. Ketentuan pengurus dalam hal ini adalah para direktur hingga pegawai di bawahnya.

JAKARTA - Persoalan calon legislatif masih kisruh. Kendati sudah menjadi DCT (daftar calon tetap), masih ada yang bermasalah. Ada yang masih menjabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News