Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan
Selasa, 18 November 2008 – 11:06 WIB

Foto : M Ali/JAWA POS
JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan itu berlangsung singkat, tak sampai sejam. Karsa telah ditetapkan KPU Jatim sebagai pendulang suara terbanyak dalam pilgub Jatim. Tapi, pasangan Kaji menolak hasil tersebut dan melayangkan gugatan ke MK karena menganggap ada kecurangan dalam pilgub Jatim.
Sidang yang dimulai pukul 11.00 tersebut dihadiri 25 kuasa hukum Kaji. Tim kuasa hukum termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, juga hadir lengkap. Berderet di kursi hukum KPU Jatim, antara lain, Fachmi H. Bahmid dan Achmad Michdan. Sidang perdana itu berlangsung sekitar 45 menit.
Selain pemohon (Kaji) dan termohon (KPU Jatim), hakim konstitusi mendatangkan pihak terkait, yakni kuasa hukum Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf). Kuasa hukum Karsa kemarin diwakili Defrizal Djamaris dari kantor pengacara Lubis, Santosa & Maulana.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas