Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan

Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan
Foto : M Ali/JAWA POS
Sebelum masuk materi sidang, hakim panel yang dipimpin Maruarar Siahaan dan didampingi Muhammad Alim serta Arsyad Sanusi meminta masing-masing pihak yang hadir memperkenalkan diri. Setelah pengenalan, Maruarar mempersilakan kuasa hukum pemohon membacakan materi gugatan.

Koordinator kuasa hukum Kaji, M. Ma'ruf, lalu memaparkan keberatan-keberatan atas hasil penghitungan suara dan ketetapan keputusan KPU Jatim nomor 30/2008 tertanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil penghitungan Pilkada Jatim 2008 putaran kedua. Kuasa hukum Kaji berkeberatan atas hitungan KPU Jatim yang menetapkan pasangan nomor 1 (Kaji) memperoleh 7.669.721 suara, sedangkan calon nomor 5 (Karsa) meraup 7.729.944 suara.

Dengan bersemangat, Ma'ruf menyebut hasil penghitungan KPU Jatim salah. ''Kami menemukan sejumlah fakta hukum di lapangan bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan di 25 kabupaten di antara total 38 kabupaten/kota di Jatim,'' ungkapnya.

''Menurut kami, seharusnya yang memenangi pilkada adalah Kaji dengan perolehan 7.595.199 suara. Sebab, pasangan Karsa memperoleh 7.573.680 suara,'' tegasnya.

JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News