Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan
Selasa, 18 November 2008 – 11:06 WIB

Foto : M Ali/JAWA POS
Sebelum masuk materi sidang, hakim panel yang dipimpin Maruarar Siahaan dan didampingi Muhammad Alim serta Arsyad Sanusi meminta masing-masing pihak yang hadir memperkenalkan diri. Setelah pengenalan, Maruarar mempersilakan kuasa hukum pemohon membacakan materi gugatan.
Baca Juga:
Koordinator kuasa hukum Kaji, M. Ma'ruf, lalu memaparkan keberatan-keberatan atas hasil penghitungan suara dan ketetapan keputusan KPU Jatim nomor 30/2008 tertanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil penghitungan Pilkada Jatim 2008 putaran kedua. Kuasa hukum Kaji berkeberatan atas hitungan KPU Jatim yang menetapkan pasangan nomor 1 (Kaji) memperoleh 7.669.721 suara, sedangkan calon nomor 5 (Karsa) meraup 7.729.944 suara.
Dengan bersemangat, Ma'ruf menyebut hasil penghitungan KPU Jatim salah. ''Kami menemukan sejumlah fakta hukum di lapangan bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan di 25 kabupaten di antara total 38 kabupaten/kota di Jatim,'' ungkapnya.
''Menurut kami, seharusnya yang memenangi pilkada adalah Kaji dengan perolehan 7.595.199 suara. Sebab, pasangan Karsa memperoleh 7.573.680 suara,'' tegasnya.
JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026