Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan
Selasa, 18 November 2008 – 11:06 WIB

Foto : M Ali/JAWA POS
Untuk memperkuat argumentasinya, kuasa hukum Kaji menyebutkan beberapa pelanggaran. Misalnya, ditemukannya kotak suara di TPS 6 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang dibuka di trotoar setelah penghitungan suara di TPS.
''Di TPS tersebut, Kaji memperoleh 73 suara dan Karsa meraup 160 suara. Dua suara tidak sah. Di antara 599 pemilih, 233 pemilih menggunakan suaranya dan 374 orang tidak hadir,'' jelas Ma'ruf.
Bukti lain, di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, panitia pemilihan kecamatan menyerahkan salinan rekapitulasi suara buatan mereka sendiri kepada saksi pemohon, bukannya form resmi dari KPUD yang berisi penghitungan suara di tingkat kelurahan, bukannya hasil penghitungan di tiap-tiap TPS.
Di sela-sela memaparkan gugatannya, Maruarar sempat menyentil Ma'ruf agar tidak tergesa-gesa memaparkan materi gugatan. ''Saya interupsi, biasa saja membacanya. Jangan marah-marah,'' ujar Maruarar yang diikuti senyum dua hakim lainnya.
JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur