Jadi Dalang Curanmor 20 TKP, Hasil Curian Motor Buat Beli Miras dan Main PS
Jumat, 30 Januari 2015 – 04:22 WIB
“Keduanya diancam dengan Pasal 363 KUHP. Ancamannya sembilan tahun penjara,” tegasnya. (yua/jee/awa/jpnn)
SURABAYA - Roni, 19, warga Nyamplungan, Pabean Cantikan bersama rekannya Abdul Latif, 22, warga Kalimas Timur, Surabaya, Jawa Timur, kini harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri