Jadi Dalang Curanmor 20 TKP, Hasil Curian Motor Buat Beli Miras dan Main PS

Jadi Dalang Curanmor 20 TKP, Hasil Curian Motor Buat Beli Miras dan Main PS
Jadi Dalang Curanmor 20 TKP, Hasil Curian Motor Buat Beli Miras dan Main PS. Dua tersangka curanmor, Roni (oranye, kanan) dan Abdul Latif (kirinya), dimintai keterangan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi (paling kiri). Foto Ahmad Khusaini/Radar Surabaya/JPNN.com

“Keduanya diancam dengan Pasal 363 KUHP. Ancamannya sembilan tahun penjara,” tegasnya. (yua/jee/awa/jpnn)


SURABAYA - Roni, 19, warga Nyamplungan, Pabean Cantikan bersama rekannya Abdul Latif, 22, warga Kalimas Timur, Surabaya, Jawa Timur,  kini harus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News