Jadi ini Penyebabnya Kemdagri Tolak Lantik Wabup Bekasi
Jumat, 23 Juli 2021 – 21:35 WIB

Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan resmi usai memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, Jumat (23/7). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Sebab, jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persayaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Nanti kami kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan. Seharusnya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak bisa diganti lagi karena kami juga ingin ada pimpinan yang kuat dan legitimed," kata Tito Karnavian.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan berakhir pada 2022 nanti.(Antara/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian menyebut alasan tolak untuk melantik wakil bupati Bekasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan