Jadi ini Penyebabnya Kemdagri Tolak Lantik Wabup Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut alasan pihaknya menolak untuk melantik wakil wali kota Bekasi hasil proses pemilihan yang dilakukan DPRD Bekasi.
Menurutnya, proses pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi cacat prosedur, tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena dinilai inkonstitusional, Kemendagri menyatakan hasil pemilihan DPRD Bekasi tidak sah.
"Masalah wakil itu memang ada persoalan mengenai prosedur."
"Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut," ujar Tito saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Bekasi, Jumat (23/7).
DPRD Kabupaten Bekasi diketahui menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020.
Hasilnya kemudian diserahkan ke Kemendagri untuk selanjutnya mengusulkan pelantikan wakil bupati terpilih.
Kemendagri atas saran Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak hasil pemilihan, karena diketahui proses pemilihan tidak dijalankan sesuai prosedur.
Mendagri Tito Karnavian menyebut alasan tolak untuk melantik wakil bupati Bekasi.
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan