LBH HKTI Bakal Memerkarakan ICW ke Jalur Hukum

LBH HKTI Bakal Memerkarakan ICW ke Jalur Hukum
Ilustrasi - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto : Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) Apriyansyah menyoroti tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Ketua Umum HKTI Moeldoko.

Dia menilai tudingan kepada Moeldoko yang juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) merupakan fitnah.

Apriansyah bahkan menyebut ICW telah menabrak nilai-nilai kemanusiaan di tengah upaya seluruh elemen bangsa menangani penyebaran COVID-19.

"Tudingan ICW menyerang pribadi Pak Moeldoko yang di balik produksi ivermectin sangat disayangkan. Kami kira itu mencederai kebersamaan, di mana semua sedang bersama-sama melawan penyebaran pandemi Covid-19," ujar Apriansyah dalam keterangannya, Jumat (23/7).

Menurut Apriansyah, LBH HKTI dalam hal ini akan menempuh jalur hukum.

"LBH HKTI akan menempuh jalur hukum atas pernyataan yang tidak bertanggung jawab dari ICW, dan ini merusak nama baik ketua umum DPP HKTI," lanjutnya.

Apriyansyah juga menyebut adanya penjualan Ivermectin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, bukan merupakan kewenangan Moeldoko.

"Kalau ada harga yang mahal dari Ivermectin di pasaran itu bukan bagian kewenangan Pak Moeldoko, karena harga di pasar tergantung ketersediaan barang dan jumlah permintaan dari masyarakat dan itu bisa dikendalikan kalau jumlah barang di pasaran banyak," katanya.

LBH HKTI berencana memerkarakan tudingan ICW kepada Moeldoko ke jalur hukum, karena dinilai mencederai kebersamaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News