Jadi Jurkam, Menteri Wajib Cuti

Jadi Jurkam, Menteri Wajib Cuti
Jadi Jurkam, Menteri Wajib Cuti
JAKARTA--Dalam setiap pemilu, menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang berlatar parpol dipastikan menjadi juru kampanye (jurkam). Pemerintah akan mengatur jadwal kampanye menteri-menteri tersebut sesuai pasal 87 UU No 8/2012 tentang Pemilu.

"Dalam UU itu, pengaturan kampanye ditetapkan dengan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Untuk menteri, yang dari politik itu akan diatur masa kampanyenya. Soal itu, saya sudah koordinasi dengan KPU," kata Mendagri Gamawan Fauzi di sela sidang kabinet paripurna di kantor setneg kemarin (22/1).

Dia memaparkan, pengaturan tersebut perlu karena para menteri akan berperan ganda pada Pemilu 2014. Di satu pihak, menteri harus bekerja keras sesuai kementerian yang dipimpinnya. "Di lain pihak, mereka adalah ketua parpol, anggota parpol, yang juga perlu menyuburkan dan menyehatkan demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Menurut Gamawan, pihaknya juga sudah membicarakan pengaturan jadwal kampanye tersebut dengan Presiden SBY. Seperti Pemilu 2009, jadwal cuti bagi menteri yang berkampanye akan diatur dalam bentuk perpres. "Sebab, kewenangan memberikan cuti bagi menteri ada di tangan presiden. Saat ini, saya juga masih menunggu peraturan KPU," ujarnya.

JAKARTA--Dalam setiap pemilu, menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang berlatar parpol dipastikan menjadi juru kampanye (jurkam). Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News