Jadi Korban Markus, Aston Bali Lapor Satgas

Jadi Korban Markus, Aston Bali Lapor Satgas
Jadi Korban Markus, Aston Bali Lapor Satgas
Saat proses persidangan di PN Jakarta Selatan masih dalam proses mediasi, pada 10 Sepetember 2009 Bank Mandiri mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya.  ”Anehnya permohonan PKPU ini dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya dengan mengeluarkan putusan pailit terhadap PT DRI di saat libur Lebaran 1 Oktober 2009,” jelas Yusuf.

Menurutnya, putusan pailit itu melanggar UU tentang kepailitan karena mengacu pada permohonan PKPU. ”UU Kepailitan mengatakan permohonan PKPU hanya dapat diajukan kreditur konkuren, padahal dalam kasus ini Bank Mandiri hanya sebagai kreditur separatis yang memegang hak tanggungan yang mengajukan PKPU,” katanya. (ind/aj/jpnn)

JAKARTA-Maraknya pemberitaan makelar kasus (markus) membuat nama Satgas Pemberantasan Amfia Hukum bentukan Presiden SBY naik daun. Banyak laporan


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News