Jadi Kuasa Hukum Honorer K2, Begini Penjelasan Yusril Ihza
Selasa, 16 Oktober 2018 – 18:23 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com
Menurut Yusril, permasalahan guru honorer yang meminta status pengangkatan merupakan persoalan yang bisa diselesaikan. Asalkan, ada arahan dari pemerintah bagaimana mengalokasikan dana pendidikan secara efektif dan efisien. (tan/jpnn)
Honorer K2 menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum, mengajukan judicial review Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri