Jadi Kuasa Hukum Honorer K2, Begini Penjelasan Yusril Ihza

Jadi Kuasa Hukum Honorer K2, Begini Penjelasan Yusril Ihza
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum guru honorer K2, mengajukan judicial review terhadap Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Yusril ditunjuk Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) sebagai kuasa hukum, menggugat Permen PAN-RB yang memuat batasan usia mendaftar menjadi CPNS 2018 yakni 35 tahun, ke Mahkamah Agung.

"Teman-teman dari guru honorer hadir dan maksud mereka adalah meminta bantuan saya untuk melakukan uji materiel peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara terkait dengan batas usia pengangkatan guru honorer di Indonesia menjadi ASN," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).

Yusril menjelaskan, dalam peraturan Menpan RB dimaksud, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS. Padahal, sebagian besar guru honorer sudah cukup lama mengabdikan diri menjadi guru tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat pengangkatan.

"Mereka yang berumur di atas 35 tahun tahun tidak bisa diangkat lagi. Padahal batas usia pensiunnya sampai 60 tahun. Alasannya mengapa sampai 35? Padahal jumlah mereka ini banyak sekali. Makin tua usianya, makin lama mereka menjadi guru honorer," ucap Yusril.

Dia berharap MA dapat membatalkan peraturan batasan usia pengangkatan guru honorer. Dengan demikian, yang diangkat merupakan guru yang memiliki kompetensi, bukan hanya sekadar syarat usia.

"Yang sudah jadi guru honorer 15 tahun tidak bisa diangkat. Jadi ini akan kami uji di Mahkamah Agung. Kalau dibatalkan, mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan supaya guru honorer ini kalau memenuhi syarat, diangkat, ya diangkat. Jadi tidak perlu ada diskriminasi pengangkatan," ucap Yusril.

BACA JUGA: Honorer K2 Gandeng Yusril Ihza Mahendra

Honorer K2 menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum, mengajukan judicial review Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News