Nur: Itu Cara Allah Menegur Orang yang Zalim kepada Honorer

Nur: Itu Cara Allah Menegur Orang yang Zalim kepada Honorer
Massa honorer K2 dan KNASN berunjuk rasa di depan gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (2/5). Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pentolan honorer K2 (kategori dua) ikut merespons penetapan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka atas kasus dugaan suap izin proyek properti Meikarta.

Menurut Koordinator Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti, dari pengakuan rekan-rekannya di Kabupaten Bekasi, mereka tidak diberikan gaji. Padahal sudah bekerja layaknya PNS.

“Itu salah satu cara Allah menegur orang yang sudah zalim terhadap honorer. Tadi malam KPK menangkapnya. Bupati yang tidak membayar keringat honorernya," kata Nur, sapaan karib Nurbaiti kepada JPNN, Selasa (16/10).

Dia menambahkan, doa orang yang terzalimi cepat dikabulkan Allah. Mereka berharap Bupati Neneng bisa sadar.

Senada itu Ketum FHK2I Titi Purwaningsih mengungkapkan, kekuasaan sifatnya hanya sementara. Teguran dari Allah bagi orang-orang yang menggunakan kekuasaanya dengan semena-mena.

"Saya ajak seluruh honorer K2 untuk berdoa semoga orang-orang yang menzalimi K2 juga segera diberikan teguran oleh Allah SWT dan segera dibukakan mata hatinya untuk segera buat kebijakan yang adil dan K2 bisa diangkat CPNS tanpa batas usia dan instansi," bebernya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka, Senin (15/10). Neneng diduga menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait izin proyek properti Meikarta.

Penetapan Neneng dan Billy sebagai tersangka merupakan buah dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan total sembilan orang sebagai tersangka.(esy/jpnn)


Pentolan honorer K2 ikut merespons penetapan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka atas kasus dugaan suap izin proyek properti Meikarta.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News